GENS UNA SUMUS

KITA ADALAH SATU KELUARGA

Jumat, 22 Februari 2013

SELEKNAS CATUR JUNIOR LAPIS DUA 2013

SELEKNAS CATUR JUNIOR LAPIS DUA 2013

created on Friday, 22 February 2013 15:02:14 by henryhendratno


KETENTUAN UMUM & PERATURAN PERTANDINGAN
1. Peserta : Peserta Seleknas Catur Junior U-14 Lapis Dua adalah pemain catur putra-putri dengan usia di bawah 14 tahun (per 1 Januari 2013 belum berusia 14 tahun), yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Juara 1 hingga 3 pada Kejurnas Catur Junior III/2012 di Jakarta.
2. Juara 1 hingga 3 pada 12th ASEAN Age Group Vietnam 2012 untuk Kategori Perorangan Putra dan Putri < U-14.
3. Juara 1 hingga 3 pada Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2012 di Palembang untuk Kategori Perorangan Putra dan Putri < U-14.
4. Juara 1 hingga 3 Putra-Putri < U-14 pada Japfa Chess Festival 2012 Jakarta.
5. Wild card PB PERCASI berdasarkan hasil talent scouting (pantauan bakat) pada pecatur junior putra putri < U-14 yang tidak masuk dalam kriteria di atas.
2. Jadwal /Waktu pertandingan :
Tanggal 28 Februari – 5 Maret 2013
Kamis, 28 Februari 2013: Pkl. 12.00 –dst.   Kedatangan & Registrasi Peserta. Pkl. 19.00 Acara Pembukaan
Jumat, 1 Maret 2013: Pkl. 08.00-08.45 PertemuanTeknik. Pkl. 09.00-13.00 Babak I Pkl. 15.00-19.00 Babak II
Sabtu, 2 Maret 2013: Pkl. 09.00-13.00 Babak III Pkl. 15.00-19.00 Babak IV
Minggu, 3 Maret 2013: Pkl 09.00-13.00 Babak V Pkl. 15.00-19.00 Babak VI
Senin, 4 Maret 2013: Pkl. 09.00-13.00 Babak VII Pkl. 15.00-19.00 Babak VIII
Selasa, 5 Maret 2013: Pkl. 09.00-13.00 Babak IX Pkl. 15.00-16.00 Acara Peutupan
Rabu, 6 Maret 2013: Kepulangan 
3. Tempat Pertandingan dan Pertemuan Teknik:
Grand Ballroom Sekolah Catur Utut AdiantoJl. Siliwangi No. 15 Rawa Panjang, BekasiTelp. (021) 82412452 / Fax. (021) 82412442
4. Sistem Pertandingan : Sistem Swiss 9 Babak
5. Peraturan Permainan : Peraturan Permainan menggunakan Peraturan Catur Standar FIDE.
6. Kontrol Waktu : Masing-masing pemain 90 menit + increment 30 detik setiap langkah

7. Penentuan Juara :
a. Berdasarkan Victory Point (VP) tertinggi b. Direct Encounter (Head to Head) c. Sonneborn Berger (SB) tertinggi

8. Peralatan Pertandingan : Catur dan jam catur disediakan oleh panitia.
9. Protes :
a. Protes yang bersifat teknis permainan diajukan langsung pada saat persoalan terjadi.
b. Protes yang bersifat Non Teknis, diajukan secara tertulis kepada Dewan hakim, paling lambat 30 menit setelah pertandingan tersebut selesai, dengan disertai uang protes sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
c. Apabila protes tersebut dibenarkan/diterima oleh Dewan Hakim, maka uang protes akan dikembalikan.
10. Dewan Hakim : Berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari :
a. 1 (satu) orang yang ditunjuk PB PERCASI dan bertugas sebagai Ketua Dewan Hakim.
b. 4 (empat) orang yang dipilih dari peserta/official pada saat Temu Teknik yang berasal dari Provinsi berlainan dan bertugas sebagai Anggota Dewan Hakim.
11. Ketentuan Khusus :
a. Setiap pemain dan penonton diwajibkan berpakaian rapi dan sopan.
b. Setiap pemain dan penonton diwajibkan menggunakan sepatu untuk dapat masuk ruang pertandingan.
c. Setiap pemain dan penonton dilarang merokok didalam ruang pertandingan.
d. Setiap pemain dan penonton diwajibkan mematikan Handphone dan peralatan elektronik lainnya di dalam ruang pertandingan.
e. Para Pemain diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas dalam berolahraga melalui fair play.
12. Sanksi :
a. Bila seorang Pemain  tidak mematuhi/mentaati Ketentuan dan Peraturan Pertandingan serta tidak memperhatikan tata tertib dan sopan santun bermain catur atau berkelakuan tidak pantas didalam maupun diluar pertandingan, sanksi berikut akan dijatuhkan kepada pemain yang bersangkutan:
• Peringatan secara lisan atau tertulis yang akan disampaikan oleh Wasit Ketua atau oleh Wasit Anggota.
• Dinyatakan kalah
• Dikeluarkan dari pairing dan tidak diperkenankan mengikuti pertandingan pada babak-babak selanjutnya.
b. Bila Penonton  tidak mematuhi/mentaati Ketentuan dan Peraturan Pertandingan serta tidak memperhatikan tata tertib dan sopan santun atau berkelakuan tidak pantas didalam maupun diluar pertandingan, sanksi berikut akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan:
• Peringatan Secara lisan atau tertulis yang akan disampaikan oleh Wasit Ketua atau oleh Wasit Anggota.
• Dikeluarkan dari Ruang Pertandingan dan tidak diperkenankan memasuki Ruang Pertandingan lagi hingga pertandingan selesai.
13. Lain-lain :
Hal-hal yang belum tercantum dalam Ketentuan Umum & Peraturan Pertandingan ini akan diputuskan kemudian oleh Panitia Pelaksana pada saat Technical Meeting.
Jakarta, 14 Februari 2012
 Panitia Pelaksana & Pengurus Besar PERCASI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar