GENS UNA SUMUS

KITA ADALAH SATU KELUARGA

Senin, 26 September 2011

INDONESIA OPEN CHESS CHAMPIONSHIP 2011

INDONESIA OPEN CHESS CHAMPIONSHIP 2011


INDONESIA OPEN CHESS CHAMPIONSHIP
Jakarta - Indonesia, 12 – 19 October 2011

REGULATION

1. ORGANIZER
The tournament shall be organized by the Indonesian Chess Federation from 12th to 19th October 2011 in Jakarta, Indonesia.
Organizing Committee Secretariat
1. Indonesian Chess Federation,
Address: Kanselary KONI Pintu VI, Senayan Jakarta, Indonesia
Phone:             (+62 21) 5731340      
Fax: (+62 21) 5731340
Email: pb.percasi@gmail.com
Website: www.inachess.com
2. Mr. Henry Hendratno
Secretary General
Mobile:             +62 815 8888 020      
Email: hh_arbiter@yahoo.co.id
Contact Person (International)
3. Ms. Merry Damayanti
Mobile:             +62 812 905 6652      
Email: teteh_merry@yahoo.com
4. Mr. Alip Prihantoro
Mobile:             +62 816 714 697      
Email: bhasudewa@gmail.com
5. Mr. Kristianus Liem
Mobile:             +62 816 987 794      
Email: k_liem@yahoo.com

2. PARTICIPATION
The Indonesia Open Chess Championship 2011 is open for all chess players from federations member of FIDE with ELO Rating minimum 2200. Chess players from Indonesia, special provision applies.

3. REGISTRATION & ENTRY FEE
* Free registration for GM with ELO Rating above 2500 (Accommodation Hotel & Board and Lodging for the first 10 players who confirmed their participation).
* ELO Rating 2200-2300: 150 USD.
* ELO Rating 2301-2499: 100 USD.
* The number of participants is limited only to (approximately) 120 players.
* Registration closed 2 (two) days before the tournament begins.

4. SCHEDULE
Appointed: 12th to 19th October  2011
October, 12th 2011 : Arrival & Registration, 19.00 - Opening Ceremony
October, 13th 2011 :10.00 - Technical Meeting, 15.00 - Round 1
October, 14th 2011 : 09.00 - Round 2, 15.00 - Round 3
October, 15th 2011 : 09.00 - Round 4, 15.00 - Round 5
October, 16th 2011 : Rest Day Activity
October, 17th 2011 : 09.00 - Round 6, 15.00 - Round 7
October, 18th 2011 : 15.00 - Round 8
October, 19th 2011 : 09.00 - Round 9 (Final), 19.00 - Closing Ceremony
October, 20th 2011 : Departure

 5. VENUE 
The Tournament will be held at 4 star Hotel Ballroom (venue to be advised)

6. FORMAT & TIME CONTROL
Individual Standard Chess. FIDE rated  9 Rounds Swiss System. Time control 90 minutes with 30 seconds increment for every move starting from move 1.

7. RULES
Conduct in accordance with the Rules of the Federation International des Echecs (FIDE). In case of a disagreement in the  interpretation of rules, the English text of the rules shall prevail. Zero-Start  shall be applied.

8. PAIRING & TIE BREAK
Pairing will be based on the Swiss Manager Pairing Program.
Tie Break: Victory Point - Direct encounter - Buchholz Score (BH) - Sonneborn Berger (SB) - Progressive Score (PS).

9. APPEALS COMMITTEE
An Appeals Committee shall be consist of 1 (one) person from Organizing Committee and 4 (four) persons representing different participating countries.

10. PROTEST
Protest about the Arbiters decision shall be submitted to the Appeals Committee at the latest within 30 minutes, accompanied by Protest Money US $ 100, and if the Protest is upheld the money will be refunded.

11. PRIZES  (Total 55.500 USD)  
      1st : 10.000 USD
      2nd :  6.000 USD
      3rd           :  4.000 USD
      4th           :  3.000 USD
      5th :  2.500 USD
      6th :  2.000 USD
      7th - 12th @ 1.500 USD : 9.000 USD
      13th  - 20th @ 750 USD : 6.000 USD
      Best Women
      1st :  2.500 USD
      2nd :  1.500 USD
      3rd :  1.000 USD  
      Best Junior U-20
      1st :  1.500 USD
      2nd :  1.000 USD
      3rd :     500 USD  
* Prizes are equally shared among players who has same points

12. OTHER MATTERS
In all other matters not covered by the preceding rules, the decision of the Organizing Committee shall be final.

Indonesian Chess Federation,
Henry Hendratno - General Secretary & Vickner Sinaga - Chairman of The Committee

Selasa, 13 September 2011

PERATURAN PENGAJUAN dan PENCALONAN sebagai TUAN RUMAH PELAKSANA KEJUARAAN NASIONAL CATUR
Created by HenryHendratno

PERATURAN PENGAJUAN dan PENCALONAN sebagai TUAN RUMAH PELAKSANA KEJUARAAN NASIONAL CATUR
1. Mengajukan Permohonan Tertulis untuk menjadi Tuan Rumah Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur kepada PB PERCASI sebelum pelaksanaan Rakernas.
2. Mendapat dukungan tertulis dari Pemerintah Provinsi serta KONI Provinsi.
3. Memiliki Sarana dan Prasarana seperti :
a. Ruang pertandingan yang dapat digunakan maupun mampu menampung + 1000 peserta.
b. Tempat penginapan yang dapat digunakan ataupun mampu menampung + 1250 peserta.
c. Ruang yang representative digunakan untuk RAKERNAS ataupun MUNAS PERCASI.
d. Ruang yang representative digunakan untuk Penataran/Up Grading Wasit maupun Pelatih.
e. Papan dan Buah Catur serta Jam Catur Digital yang  dapat digunakan oleh 1000 peserta.
f. Kepanitiaan yang terorganisir.
4. Mempresentasikan Kesiapan Sebagai Tuan Rumah Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur dihadapan peserta RAKERNAS/MUNAS PERCASI secara lisan dan tertulis.
5. Memiliki akses/jalur Transportasi yang dapat dijangkau oleh seluruh Provinsi.
6. Pemilihan dilaksanakan dengn demokratis dan dengan mengedepankan azaz musyawarah dan mufakat.
7. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Pengprov Percasi yang mencalonkan diri, maka pemilihan akan dilakukan melalui/dengan cara Pemungutan Suara / Voting.
8. Mekanisme / Tata Cara Pemungutan Suara / Voting akan ditentukan dalam RAKERNAS/MUNAS.
9. Pengprov PERCASI yang terpilih menjadi Tuan Rumah Pelaksana Kejuaraan  Nasional Catur, diwajibkan menyerahkan / menyetorkan Uang Jaminan I (pertama) kepada PB PERCASI sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) pada saat terpilih dan diputuskan menjadi Tuan Rumah Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur. Uang Jaminan I (pertama) ini akan dikembalikan oleh PB PERCASI kepada Pengprov PERCASI yang terpilih apabila Kejuaraan Nasional Catur jadi dilaksanakan, bersama-sama dengan bantuan PB PERCASI bagi Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur.
10. Pengprov PERCASI yang terpilih menjadi Tuan Rumah Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur, wajib menerima Tim Survey dari PB PERCASI dan menandatangani Nota Kesepahaman atau MOU (Memorandum Of Understanding) dengan PB PERCASI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan Kejuaraan Nasional Catur disertai dengan menyerahkan Uang Jaminan II (kedua) sebesar Rp. 40.000.000,-
Uang  Jaminan II (ke-dua) ini akan dikembalikan oleh PB PERCASI kepada Pengprov PERCASI yang Terpilih bersama-sama dengan Uang Jaminan I serta bantuan PB PERCASI, pada saat Kejuaraan Nasional Catur jadi dilaksanakan.
11. Pengprov PERCASI yang terpilih menjadi Tuan Rumah Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur wajib mengirimkan Undangan dan Ketentuan Umum & Peraturan Pertandingan Kejurnas yang dibuat oleh PB PERCASI, kepada Pengprov se-Indonesia, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Penandatanganan Nota Kesepahaman.
12. Apabila Pengprov PERCASI yang terpilih menjadi Tuan Rumah Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur dikarenakan sesuatu dan lain hal, batal atau mengundurkan diri serta tidak dapat melaksanakan Kejuaraan Nasional Catur pada waktu yang telah ditentukan, maka Uang Jaminan I (pertama) dan II (kedua) akan tetap dipegang oleh PB PERCASI untuk selanjutnya diberikan atau diserahkan kepada Pengprov PERCASI yang terpilih sebagai Tuan Rumah Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur.
13. Pengprov PERCASI yang terpilih menjadi Tuan Rumah Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur diwajibkan menyediakan Hadiah serta Fasilitas yang minimal sama dengan Hadiah dan Fasilitas pada Kejuaraan Nasional Catur Tahun sebelumnya.

PENGURUS BESAR PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA