PERATURAN PENGAJUAN dan PENCALONAN sebagai TUAN RUMAH PELAKSANA KEJUARAAN NASIONAL CATUR
Created by HenryHendratno
PERATURAN PENGAJUAN dan PENCALONAN sebagai TUAN RUMAH PELAKSANA KEJUARAAN NASIONAL CATUR
1. Mengajukan Permohonan Tertulis untuk menjadi Tuan Rumah Pelaksana
Kejuaraan Nasional Catur kepada PB PERCASI sebelum pelaksanaan Rakernas.
2. Mendapat dukungan tertulis dari Pemerintah Provinsi serta KONI Provinsi.
3. Memiliki Sarana dan Prasarana seperti :
a. Ruang pertandingan yang dapat digunakan maupun mampu menampung + 1000 peserta.
b. Tempat penginapan yang dapat digunakan ataupun mampu menampung + 1250 peserta.
c. Ruang yang representative digunakan untuk RAKERNAS ataupun MUNAS PERCASI.
d. Ruang yang representative digunakan untuk Penataran/Up Grading Wasit maupun Pelatih.
e. Papan dan Buah Catur serta Jam Catur Digital yang dapat digunakan oleh 1000 peserta.
f. Kepanitiaan yang terorganisir.
4. Mempresentasikan Kesiapan Sebagai Tuan Rumah Pelaksana Kejuaraan
Nasional Catur dihadapan peserta RAKERNAS/MUNAS PERCASI secara lisan dan
tertulis.
5. Memiliki akses/jalur Transportasi yang dapat dijangkau oleh seluruh Provinsi.
6. Pemilihan dilaksanakan dengn demokratis dan dengan mengedepankan azaz musyawarah dan mufakat.
7. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Pengprov Percasi yang
mencalonkan diri, maka pemilihan akan dilakukan melalui/dengan cara
Pemungutan Suara / Voting.
8. Mekanisme / Tata Cara Pemungutan Suara / Voting akan ditentukan dalam RAKERNAS/MUNAS.
9. Pengprov PERCASI yang terpilih menjadi Tuan Rumah Pelaksana
Kejuaraan Nasional Catur, diwajibkan menyerahkan / menyetorkan Uang
Jaminan I (pertama) kepada PB PERCASI sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh
Juta Rupiah) pada saat terpilih dan diputuskan menjadi Tuan Rumah
Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur. Uang Jaminan I (pertama) ini akan
dikembalikan oleh PB PERCASI kepada Pengprov PERCASI yang terpilih
apabila Kejuaraan Nasional Catur jadi dilaksanakan, bersama-sama dengan
bantuan PB PERCASI bagi Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur.
10. Pengprov PERCASI yang terpilih menjadi Tuan Rumah Pelaksana
Kejuaraan Nasional Catur, wajib menerima Tim Survey dari PB PERCASI dan
menandatangani Nota Kesepahaman atau MOU (Memorandum Of Understanding)
dengan PB PERCASI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal
pelaksanaan Kejuaraan Nasional Catur disertai dengan menyerahkan Uang
Jaminan II (kedua) sebesar Rp. 40.000.000,-
Uang Jaminan II (ke-dua) ini akan dikembalikan oleh PB PERCASI
kepada Pengprov PERCASI yang Terpilih bersama-sama dengan Uang Jaminan I
serta bantuan PB PERCASI, pada saat Kejuaraan Nasional Catur jadi
dilaksanakan.
11. Pengprov PERCASI yang terpilih menjadi Tuan Rumah Pelaksana
Kejuaraan Nasional Catur wajib mengirimkan Undangan dan Ketentuan Umum
& Peraturan Pertandingan Kejurnas yang dibuat oleh PB PERCASI,
kepada Pengprov se-Indonesia, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah
Penandatanganan Nota Kesepahaman.
12. Apabila Pengprov PERCASI yang terpilih menjadi Tuan Rumah
Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur dikarenakan sesuatu dan lain hal,
batal atau mengundurkan diri serta tidak dapat melaksanakan Kejuaraan
Nasional Catur pada waktu yang telah ditentukan, maka Uang Jaminan I
(pertama) dan II (kedua) akan tetap dipegang oleh PB PERCASI untuk
selanjutnya diberikan atau diserahkan kepada Pengprov PERCASI yang
terpilih sebagai Tuan Rumah Pelaksana Kejuaraan Nasional Catur.
13. Pengprov PERCASI yang terpilih menjadi Tuan Rumah Pelaksana
Kejuaraan Nasional Catur diwajibkan menyediakan Hadiah serta Fasilitas
yang minimal sama dengan Hadiah dan Fasilitas pada Kejuaraan Nasional
Catur Tahun sebelumnya.
PENGURUS BESAR PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar